Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Tanah Adat menggelar Aksi Damai dengan Aspirasi “Tolak Militerisme, Investasi di seluruh Tanah Papua,

Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Tanah Adat menggelar Aksi Damai dengan Aspirasi “Tolak Militerisme, Investasi di seluruh Tanah Papua,
Jayapura 15 Oktober 2025, Aksi tersebut dimulai sejak pukul 07.00 Wit, dan berjalan baik hingga sekitar pukul 11.45 Massa yang tersebar di sejumlah titik kumpul pun secara mandiri/kelompok telah berkumpul di Lampu merah Lingkaran Abepura. Bahwa selanjutnya mulai orasi, namun karena massa menduduki jalan utama pihak keamanan meminta massa untuk pindah ke arah Mata jalan Biak. Bahwa oleh sebab PBH LBH  berkoordinasi dengan korlap massa aksi dan korlap mulai mengarahkan massa sesuai arahan. Dalam proses pengerahan massa aksi untuk pindah awalnya berjalan baik, massa mulai pelan² berjalan didalam komando menuju mata jalan dengan dikelilingi oleh Puluhan Anggota Brimob yang memegang pentungan dan senjata membentuk formasi melingkar.  Pada prosesnya puluhan anggota Brimob yang terlalu berdesakan dengan massa menimbulkan respons dari sejumlah massa dengan mengatakan kepada rekan² Brimob untuk ” Pelan” tetapi, tidak berselang lama Sejumlah anggota Brimob itu kembali berdesakan dengan massa, dan massa aksi masih dengan respons yang sama yaitu meminta kepada mereka untuk “Pelan” sembari jalan. Bahwa selanjutnya, tindakan desakan oleh sejumlah anggota Brimob tersebut kembali terjadi dan mendapat reaksi oleh sejumlah massa dengan cara melemparkan batu ke arah anggota lalu kemudian dibalas dengan tembakan Gas Air Mata, Water Canon, Senjata Api. Dilanjutkan dengan penangkapan dengan kekerasan terhadap 5 Orang massa aksi atas nama:
1. Simon Pekei;
2. Jefri Tibul;
3. Yoris Alwolmabin;
4. Rupi Wonda;
5. Ruben Kum

Bahwa 5 orang Massa tersebut ditahan, di Polsek dan pada 17.30 dipindahkan ke Polresta Jayapura Kota untuk menjalani Proses pemeriksaan ( Berita Acara Klarifikasi) pada pukul 18.00 sampai dengan pukul 23.58. Bahwa kelima orang tersebut oleh pihak Kepolisian Resort Kota Jayapura yang dalam berita acara klarifikasinya diambil keteranganya sehubunga dugaan tindak pidana; Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang bertugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan mengakibatkan luka-luka, dan dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (1) dan 2 KUHP juncto, 212 KUHP juncto Pasal 170 KUHP terkait dengan Laporan Polisi No. LP/A/18/X/2025/SPKT. SAT RESKRIM/Polresta Jayapura Kota/ Polda Papua tertanggal 15 Oktober 2025. 

Bahwa berkaitan dengan statusnya PBH belum dapat kepastian, PBH akan mendapat kepastian setelah pihak Reskrim melakukan gelar perkara dan gelar perkara direncanakan akan dilaksanakan dini hari.  Oleh Sebab itu, PBH akan kembali dengan melengkapi surat kuasa. Bahwa perlu ketahui, Kelima tersebut dan ditangkap secara serampangan dan beberapa diantaranya tidak terlibat sebagai massa aksi.@Akuratnew.com


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Riksiapops Satgas Mandala VI Kopassus, Tim Taipur Kostrad dan Timsus Yonif 330 Pamtas RI-PNG

Syukuran Kenaikan Pangkat Prajurit, Kesehatan Sat 71 Kopassus

Prajurit Satgas Mandala khususnya Sattis Timika, Minggu 05 Oktober 2025 Bersama Warga SP 13 Ibadah bersama